OH! Artis:: Video Porno Aiel Dibuat Pada 2009

Oh! Krai Utara

Share
Kapanlagi.com - Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Marwoto Soeto, di Jakarta, Rabu (23/6), mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Penyidik Mabes Polri memastikan pembuatan video porno yang diduga Ariel dibuat sekitar 2009 dan 2010.
"Anda memperhatikan tidak? Ada berita (pembawa acara berita, red) di situ yang kejadiannya antara tahun 2009-2010," kata Marwoto Soeto di Jakarta, Rabu (23/06).
Marwoto menegaskan jika diperhatikan dari adegan video porno tersebut terdapat bagian di mana di belakangnya muncul monitor televisi 14 inci yang sedang memancarkan berita sebuah stasiun televisi. Suara pembawa acara berita tersebut menunjukkan kejadian pada 2009 dan 2010.
Namun sayang Marwoto tidak menjelaskan secara detail berita yang dimaksud, termasuk cara polisi menetapkan tanggal berita dalam video yang dimaksud. Hal ini dapat membantah adanya analisa yang menyebut rekaman video itu dibuat sekitar periode 2006.
"Pokoknya ada berita, bukan tahun 2007 atau 2008," ujar Marwoto menegaskan. 
Marwoto juga mengungkapkan penyidik menetapkan Ariel sebagai tersangka dugaan kasus pembuatan video porno karena membuat video setelah Undang-Undang Pornografi terbentuk tahun 2008.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Ariel menetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana

0 ulasan:

Catat Ulasan

Artikel Paling Ngetop

Latest Malaysian Blog Headlines

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...